Berdalih Mengganggu Ketertiban, Yunani Penjarakan Ulama yang Dipilih Muslim

Seorang Mufti atau Ulama Yunani yang dipilih masyarakat pada Kamis lalu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Keputusan oleh pengadilan Yunani ini tampak sebagai upaya nyata pemerintah untuk menekan minoritas etnis Turki.
Dilansir Anadolu Agency (17/06/2021), pengadilan pidana di Thessaloniki memvonis Ahmet Mete dengan hukuman penjara tiga tahun. Hukuman itu karena ia dituduh “mengganggu ketertiban umum dengan menimbulkan perselisihan publik.”
Berdasarkan keputusan hakim, Mete akan masuk penjara untuk memenuhi hukumannya jika dia melakukan kejahatan dalam tiga tahun ke depan.
Menjelaskan bagaimana Mete keberatan dengan putusan itu, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mufti Xanthi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding melalui pengacaranya.
Xanthi (Iskece) adalah bagian dari wilayah Thrace Yunani bagian Barat, yang memiliki populasi 150.000 Muslim Turki sejak berabad-abad yang lalu.
Pemilihan mufti, atau ulama Islam, oleh umat Muslim di Yunani diatur oleh Perjanjian Athena 1913. Itu adalah sebuah pakta Kekaisaran Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada tahun 1920.
Namun pada tahun 1991, melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan undang-undangnya tentang perjanjian 1913 dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti itu sendiri.
Para mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim setempat atas masalah keluarga dan warisan.
Kebanyakan Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani dan sebaliknya lebih memilih mufti mereka sendiri.
Namun, sejak tahun 1991 negara Yunani telah menolak untuk mengakui mufti yang dipilih umat Islam, dan pihak berwenang bahkan telah mempersekusi ulama.
Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak. Bahkan hingga menolak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata berbau Turki dalam nama mereka.
Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), kata pejabat Turki.
Komentar Terbaru