Kisah Kaum Yahudi yang Takut Berperang, Suruh Nabi Musa dan Tuhan Pergi Perang Berdua
Sepertiga bagian isi kandungan al-Qur’an adalah kisah-kisah tentang umat terdahulu. Al-Qur’an banyak memuat kisah-kisah inspiratif yang patut diteladani oleh para pembacanya. Kisah-kisah itu menggambarkan akhlak para nabi dan rasul yang mulia.
Kisah-kisah al-Qur’an banyak menggambarkan bagaimana Allah mengajarkan akhlak yang mulia para nabi dan rasul dalam menghadapi tantangan dakwah. Dengan bekal akhlak mulia yang dimiliki oleh para pribadi pilihan tersebut, dan ajaran tauhid yang dengans angat dipegangi oleh mereka, di satu sisi para nabi dan rasul Allah menjadi suri tauladan bagi contoh yang baik bagi generasi selanjutnya.
Sementara umat mereka yang membangkang dan kemudian dikenai adzab (siksa) lantaran keingkaran mereka menjadi contoh jelek yang tidak boleh ditiru. Itulah hikmah yang bisa dipetik dari kisah-kisah al-Qur’an.
Beberapa untaian kisah dalam al-Qur’an juga mengandung ungkapan doa yang sarat makna, yang dari makna-makna itu dapat ditarik banyak hikmah, faedah, dan manfaat bagi para pembaca al-Qur’an di masa kini. Tulisan ini membahas satu fragmen yang digambarkan di dalam al-Qur’an tentang kisah Musa AS dan kaum Israil yang menolak berperang, lantaran mereka takut mati.
Sikap menolak berperang ini sangatlah mengherankan lagi, karena mereka menolak berperang untuk Allah, ketika Allah memerintahkan mereka untuk merebut kota suci dari penguasanya yang kejam dan zalim. Kota suci yang dijanjikan sebagai tanah tempat tinggal bagi mereka, setelah mereka terusir dari Mesir.
Menghadapi penolakan inilah Musa AS merasa putus asa, karena sebagai pemimpin Israil saat itu Musa AS merasa tidak lagi mendapatkan dukungan dari kaumnya sendiri. Hanya ada saudaranya Harun AS dan beberapa orang saja yang mendukung dan menerima perintah perang. Di tengah keputus-asaan ini Musa AS memohon pertolongan Allah.
QS al-Mā’idah/5:25 adalah doa yang dipanjatkan Musa ketika ia meminta pertolongan kepada Allah lantaran kaumnya enggan memenuhi perintah Allah untuk memasuki tanah suci (al-arḍ al-muqaddasah) yang dijanjikan. Mereka tidak mau berperang dengan penguasa bengis yang menguasainya. Musa berkata:
قَالَ رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (25)
25. Musa berkata: “Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku, sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasiq.”
Latar belakang permohonan doa yang diungkapkandalam kisah Musa AS ini bermula dari datangnya perintah Allah SWT kepada Bani Israil yang baru saja selamat dari kejaran bala tentara Fir’aun dengan menyeberangi Laut Merah untuk pergi menuju tanah suci yang dijanjikan. Pada QS al-Mā’idah 5:21disebutkan bahwa Musa berkata, “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditetapkan Allah bagimu, dan janganlah kalian lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kelak kalian menjadi orang-orang yang merugi.”
Perintah inilah yang mengundang penolakan dari Bani Isra’il lantaran ketakutan mereka kepada musuh, sehingga mereka pun enggan berperang dan berjuang merebut wilayah yang dijanjikan itu dari musuh-musuh mereka.
Tafsir al-Arḍ al-Muqaddasah
Pertanyaan pertama yang harus dibahas di sini adalah negeri manakah yang dimaksudkan sebagai tanah suci yang ditetapkan Tuhan untuk Bani Israil ini?Ṭabarī menyitir riwayat Mujahid dari Ibn ‘Abbās dan mengatakan bahwa tanah suci bangsa Israil ini adalah Bukit Sinai dan sekitarnya.[1]Sementara menurut riwayat Qatādah, negeri yang dimaksud adalah tanah Syām.[2]Beberapa tabi‘īn berpendapat bahwa negeri yang dimaksudkan adalah negeri Arīḥā.[3] Ada pula yang menganggap tanah suci yang dijanjikan itu adalah tanah kota Damaskus, negeri Palestina, dan sebagian wilayah Yordania, sebagai tempat-tempat yang diberkati.[4]
Sementara itu, selain sama-sama menyebutkan tempat-tempat di atas —yang sama sudah disebutkan dalam kitab Tafsir at-Ṭabarī, Khāzin mengungkapkan tafsirannya sendiri bahwa ia menemukan di dalam kitab suci (Taurat) bahwa tanah wilayah Syām adalah salah satu khazanah simpanan Tuhan, banyak hamba Allah yang menetap di dalamnya, yang Allah telah tetapkan bagi Bani Israil.
Khāzin menerangkan bahwa di Lauḥ Mahfuẓ telah ditetapkan bahwa tanah itu milik kalian Bani Israil untuk ditinggali. Allah telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk memasuki tanah ini dan mendiaminya. Hanya saja, Khāzin menegaskan bahwa janji ini mensyaratkan adanya ketaatan, sehingga ketika syarat yang diajukan tidak terpenuhi akibat penolakan Bani Israil sendiri, maka mereka pun sebenarnya telah kehilangan hak mendiami tempat itu.[5]
Bani Israil menolak berperang merebut tanah suci
Sudah diperingatkan dalam QS al-Mā’idah/5:21, agar mereka tidak takut terhadap musuh yang akan dihadapi oleh kaum Israil dalam perjuangan merebut tanah yang dijanjikan. Bani Israil pada kenyataannya menolak perintah Tuhan untuk memasuki tanah suci yang dijanjikan, lantaran ketakutan mereka terhadap penguasa kejam yang menguasai tanah itu. Dalam QS al-Mā’idah/5:22-24, disebutkan,
22. Mereka berkata: “Hai Musa, Sesungguhnya di dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa;sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar. Jika mereka ke luar, kami pasti akan memasukinya.”
23. Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: “Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kalian memasukinya niscaya kamu akan menang, dan hanya kepada Allah hendaknya kalian bertawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman”.
24. Mereka berkata: “Hai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua. Sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.”
Penjelasan dalam rangkaian ayat-ayat di atas menegaskan penolakan keras kaum Musa untuk memasuki tanah suci yang dijanjikan, lantaran mereka benar-benar enggan berjuang untuk merebutnya. Mereka begitu takut terhadap kaum yang gagah perkasa yang menguasai kota itu, sehingga hampir seluruh kaumnya menolak berjuang merebut wilayah yang dijanjikan tersebut. Khāzin menafsirkan bahwa kaum jabbārīn yang menguasai kota itu adalah pennguasa yang bengis dan kejam, bertubuh besar dan kuat.
Mereka adalah suku Amaliqa, dari sisa-sisa kaum ‘Ad.[6] Bahkan nasehat dari dua orang di antara mereka, yang ditafsirkan sebagai dua orang pengikut Musa yang bernama Yūsha‘ bin Nūn dan Kālib bin Yāfinā[7] –yang menyarankan strategi menyerang secara bersama-sama melalui gerbang kota utama dan berbekal pertolongan Allah serta sikap tawakkal kepada-Nya— pun kemudian ditolak mentah-mentah oleh hampir seluruh pengikut Musa kala itu.Khāzin menjelaskan bahwa kedua orang wakil utusan Musa ini mengingatkan akan janji datangnya pertolongan Allah SWT, dan bahwa Allah tidak akan melupakan janjinya.[8] Tetapi, mereka tidak mau beranjak untuk berperang dan memasuki kota selamanya. Mereka lebih suka memilih duduk menunggu sementara mempersilahkan Musa maju berperang berdua bersama Tuhannya.
Di tengah keputus-asaan Musa membujuk Bani Israil agar berjuang untuk memasuki wilayah tanah suci yang dijanjikan inilah doa Musa dipanjatkan kepada Allah sebagai ungkapan kemarahan Musa terhadap keengganan kaumnya untuk menaati perintah Allah.[9]Doa ini sekaligus menjadi refleksi sikap tawakkal Musa dengan menyerahkan kekecewaan dirinya terhadap sikap kaumnya kepada keputusan Allah yang memberikan perintah. Ketika kaumnya enggan menjalankan perintah itu, maka Musa mengembalikan masalahnya kepada Allah tentang sanksi dan hukuman apa yang akan diturunkan terkait dengan sikap kaumnya tersebut.
Musa menganggap bahwa penolakan yang dilakukan kaumnya adalah tindakan dan sikap fasiq, yang didefinisikan Khāzin sebagai tindakan yang keluar dari ketaatan terhadap perintah Tuhan.[10] Musa menegaskan bahwa ia kini hanya memiliki dirinya sendiri dan saudaranya saja, lantaran ia sudah berlepas diri dari kaumnya, ketika ia meminta dipisahkan dari pengikut yang tidak taat kepada perintah Allah SWT.
Di sinilah, tugas seorang Rasul selesai ketika ia rampung menyampaikan risalah.Mengenai hasil dan kelanjutan nasib bagi kaum yang tidak mau menerima seruan itu sepenuhnya dikembalikan kepada Allah juga.
Doa yang dipanjatkan oleh Musa ini menjadi ungkapan ketidakmampuan Musa dalam menentukan hasil dari sebuah seruan dakwah. Ṭabarī menjelaskan bahwa ungkapan Musa yang menyebut dirinya tak lagi memiliki apapun selain dirinya dan saudaranya dapat berarti “Saya tidak mampu lagi selain [apa yang telah diupayakan].”[11] Sementara itu, Musa menyerahkan urusannya kepada Allah sepenuhnya.
Menurut Ṭabarī, ungkapan Musa bermakna, “pisahkanlah kami dan mereka dengan [menyerahkan sepenuhnya kepada] keputusan Engkau, yang akan Engkau berikan kepada kami dan kepada mereka, maka jauhkanlah mereka dari kami.”[12]Berbeda dengan Ṭabarī, Khāzin lebih memilih makna firāq yang diminta Musa dari kaumnya dengan kalimat “ahkum” yang berarti “turunnya hukuman” atau “hukumlah” dan “putuskanlah” antara kami dan mereka.[13] Makna ini menegaskan bahwa Musa menyerahkan ending dari sebuah seruan risalah dengan menyerahkan keputusan terhadap penerimaan atau penolakan itu kepada Tuhan, sebagai pihak yang memberikan perintah.
Hukuman dan Kemarahan Tuhan
Doa tersebut menjadi puncak kemarahan Musa terhadap para pengikutnya, ketika Bani Israil telah dianggap melawan kehendak Tuhan. Mereka juga telah menyangsikan keterangan Yusha‘ dan Kālib sehingga Musa pantas marah kepada kaumnya sendiri dan meminta Allah untuk menghukum mereka akibat kefasikan yang mereka lakukan. Ungkapan doa Musa yang meminta dipisahkan dari kaum yang membangkang terhadap perintah Tuhan dan Rasul-Nya sering dikemukakan oleh para Rasul, seperti yang dilakukan Syu’aib (QS al-A‘rāf/7:89), Sāliḥ (QS al-Mu’minūn 23/29) atau Nabi Muhammad SAW(QS al-Anbiyā’/21:112) ketika kaumnya sendiri tidak mau mengikuti seruan tauhid yang disampaikan kepada mereka.
Inti permohonan para rasul yang meminta kepada Alllah SWTagar dipisahkan dari kaumnya, seperti juga dalam kasus Musa AS, adalah lantaran tugas risalah yang diemban sudah hampir mencapai batas akhir kesabaran mereka. Ketika hasil positif yang diharapkan dari sebuah misi dakwah kerasulan menemui jalan buntu, maka para rasul kemudian menyerahkan urusan yang masih mentok ini kepada Allah SWT sebagai Pemberi perintah. Di sini, batas akhir kesabaran untuk menanti hasil terlampaui, sehingga mereka meminta kepada Allah agar diri mereka dan orang-orang yang beriman dipisahkan dari kelompok yang membangkang.
Dengan begitu, jikapun kelompok yang membangkang ini ditimpakan adzab akibat kesalahan yang mereka perbuat, maka rasul dan pengikutnya yang beriman akan dapat terhindar dari adzab tersebut.Hal ini terbukti seperti dalam kasus Syu’aib dan Ṣāliḥ ketika keduanya menginginkan agar Allah menurunkan adzab sebagai balasan ketidak-taatan pengikut-pengikut mereka terhadap perintah Allah, perangai buruk, serta dosa-dosa mereka yang enggan beriman.
Seperti permintaan Musa AS, Allah pun kemudian menurunkan hukuman sebagai akibat keengganan Bani Israil berperang merebut tanah suci yang diperuntukkan bagi mereka. Allah melarang mereka memasuki tanah suci yang dijanjikan selama kurun waktu empat puluh tahun lamanya, sebagaimana difirmankan di akhir kisah ini, “Allah berfirman: “(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (Padang Tih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasiq itu.” (QS al-Mā’idah/5:26)
Ṭabarī menjelaskan bahwa dengan larangan itu Bani Israil diharamkan memasuki tanah suci mereka selama 40 tahun lamanya. Melanjutkan tafsiran ayat ini, Ṭabari juga menjelaskan bahwa baru setelah berlalunya masa penangguhan selama 40 tahun ituAllah kemudian memenangkan wilayah tanah suci itu bagi Bani Israil, sehingga kemudian mereka dapat mendiaminya.
Selama masa menunggu itulah Bani Israil yang berjumlah sekitar 600.000 tentara itu dihukum dengan berkelana mengembara di padang Tīh, tanpa bisa memasuki kota suci. Sebagian dari mereka menemui ajal setelah dua puluh tahun masa penagguhan,dan hanya anak-anak mereka yang lahir kemudian saja diperbolehkan memasuki kota. Ṭabarī mencatat bahwa kemenangan Bani Israil didapatkan setelah sebagian dari mereka, seperti Yūsha‘ dan Kālib, serta anak-anak Israil yang terlahir di masa penangguhan; berhasil memerangi penguasa jahat dan merebut kekuasaan atas wilayah yang ditetapkan menjadi tanah suci mereka itu.[14]
Khāzin memiliki penjelasan sendiri mengenai hukuman bagi Bani Israil ini. Baginya, larangan memasuki wilayah tanah suci bermakna perintah bagi Bani Israil yang mengabaikan larangan Allah untuk bermukim secara berkelana selama 40 tahun menghadapi segala macam kesulitan dan kesukaran hidup sebagai hukuman dan cobaan (miḥnah). Hukuman ini berlaku bagi 600.000 tentara Israil yang tidak mau berperang tersebut selain Musa, Harun, Yūsha’, dan Kālib lantaran, menurut Khāzin, Allah memberikan kemudahan bagi mereka sebagaimana Allah memberikan kemudahan kepada Ibrahim ketika dibakar dengan menjadikan api itu dingin sehingga Ibrahim pun selamat. Hukuman bagi Bani Israil ini merupakan balasan setimpal bagi perilaku buruk mereka yang menentang perintah Allah SWT.[15]
Signifikansi: Memilih jalan berpisah
Hikmah dari doa Musa AS yang meminta dipisahkan dari kaumnya yang berbuat dosa adalah bahwa seorang rasul tidak bisa memprediksi kesuksesan bagi dakwah yang dilaksanakannya terhadap kaumnya sendiri. Kegagalan dakwah akibat tidak diterimanya ajakan dan seruan yang didengungkan oleh para rasul sepenuhnya dikembalikan kepada Allah SWT.
Di sini, dakwah adalah sebuah proses. Para Rasul dibebani kewajiban dengan memulai dan menjalani proses itu menyeru umatnya untuk kembali ke jalan Tuhan. Berhasil atau tidaknya seruan dakwah itu sepenuhnya menjadi hak Allah, sehingga mereka yang menerima seruan akan diberikan perlindungan bersama dalam payung agama-Nya, sementara mereka yang tidak mau menerima diancam dengan sanksi dan adzab yang pedih. Walhasil, perpisahan umumnya dimohon oleh para Rasul agar mereka terhindar dari kehancuran akibat turunnya adzab bagi mereka yang tidak mau menerima dakwah.
Doa ini relevan dipanjatkan bagi siapa saja yang ingin mengadukan kepada Allah kesulitan yang dihadapi disepanjang jalan dakwah akibat keterbatasan daya dan upaya dirinya dalam mencapai keberhasilan dakwah yang diinginkan.
Seperti Musa yang tidak memiliki kemampuan selain dirinya sendiri dan saudaranya, maka mungkin saja ada di antara para penyebar risalah Allah di muka bumi ini yang mengalami situasi kesulitan yang sama dengan apa yang dialami Musa bersama Harun AS dalam mendakwahi Bani Israil. Sebagai bagian akhir dari proses dakwah, jalan berpisah selayaknya dipilih sebagai solusi terakhir ketika persatuan dalam keadaan sama-sama beriman tidak dapat tercapai.
Dengan mengembalikan urusannya kepada Allah, maka jalan perpisahan juga menjadi bentuk ekspresi tawakkal ketika sang pemohon membiarkan Allah menetapkan keputusan-Nya bagi kelanjutan nasib kaumnya yang membangkang tersebut.
Namun demikian, momentum pengajuan “jalan berpisah” ini bukan akhir dari proses dakwah. Kaum Ṣāliḥ dan Shu‘aib yang melanjutkan ketaatan mereka bersama kaum yang beriman setelah kehancuran kelompok kaum mereka yang mendustakan. Begitu juga Musa dan sedikit pengikutnya yang taat melanjutkan sisa kehidupan hingga ajal menjemput mereka.
Dalam kasus doa Nabi Muhammad yang meminta dipisahkan dari kaum Quraish pada akhir periode dakwah di Makkah, beliau bahkan diperintahkan untuk berhijrah dan memulai kesuksesan baru di Madinah. Di sini nampak jelas bahwa jalan berpisah adalah solusi yang selayaknya diminta bagi kemandegan dakwah untuk mengakhiri proses dakwah yang macet lagi sulit setelah semua daya upaya tercurahkan. Jalan berpisah bisa menjadi wahana yang memungkinkan terjadinya konsolidasi kekuatan kebenaran bagi proses dakwah selanjutnya di tempat lain yang lebih baik, sehingga keberhasilan dakwah pada akhirnya dapat dicapai. Wallahu a’lam.
[1] Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 167.
[2] Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 167. Khāzin menambahkan di sini bahwa ada yang menafsirkan tanah suci itu adalah seluruh tanah Syam (Syria), Lihat Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 27.
[3] Lihat riwayat Ibn Wahb, al-Sudā, dan Ikrimah dalam Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 168.
[4] Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 168.
[5] Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl, ii, 27.
[6] Lihat Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 27. Sementara Tabari menyebut mereka dengan istilah Jabābirah minal Kan‘āniyyīn, lihat Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 176.
[7] Lihat Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 176-179 dengan berbagai variasi ejaan nama keduanya dari berbagai riwayat yang disitirnya.
[8] Lihat Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 28.
[9] Lihat Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 187.
[10] Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 29.
[11] Ṭabari mengibaratkannya dengan kalimat lā aqdiru ‘alā shay’in ghairahu. Lihat Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 187.
[12] Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 188.
[13] Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 29.
[14] Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān, x, 190.
[15] Khāzin, Lubāb at-Ta’wīl,ii, 29. (Eramuslim)
Komentar Terbaru